Rabu 23 Jan 2013 06:11 WIB

KY Apresiasi MA Perberat Vonis Nazaruddin

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 20 April 2012 terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, di tingkat kasasi, yang dipimpin ketua majelis hakim Artidjo Alkostar, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin.

"Semua putusan hakim harus dihormati," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Rabu (23/1). Pihaknya tidak bisa menyalahkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kurang cermat atau tidak tepat dalam menjatuhkan putusan, sehingga dikoreksi MA.

Menurut Imam, tidak bisa kita menilai putusan lebih ringan itu kurang adil dibanding vonis yang lebih berat. Pasalnya, banyak faktor mengapa ada perbedaan putusan di tingkat pertama dan kedua dengan kasasi.

"Bisa jadi, ketika di tingkat pertama banyak dakwaan jaksa tak terbukti, pada saat kasasi JPU menyusun memori kasasi yang lebih baik," ujar Imam. "Hal itulah yang diyakini MA dalam memutus kasus Nazaruddin," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement