Rabu 23 Jan 2013 05:00 WIB

Ini Alasan Nazaruddin Divonis Tujuh Tahun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Nazaruddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan hukuman terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketua majelis hakim kasasi, Artidjo Alkostar menjelaskan, putusan dalam kasus Muhamamd Nazaruddin itu tertuang dalam Surat Register 2223/Kapidsus/2012. Majelis hakim, kata dia, mengabulkan gugatan JPU dan menolak gugatan kubu Nazaruddin yang meminta keringanan hukuman pidana.

Artidjo menjelaskan, dirinya menjadi ketua majelis hakim kasasi lantaran ketua Muda Pidana Khusus MA Joko Sarwoko telah pensiun per 1 Januari 2013. Untuk sementara, kata dia, semua kasus pidana khusus dilimpahkan kepadanya dan ditanganinya seadil mungkin.

Artijdo menjelaskan, kalau di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya berkaitan gratifikasi dan di tingkat banding dijatuhi vonis sama, maka di tingkat kasasi hukuman diperberat.

Menurut ketiga majelis hakim, kata dia, putusan judex faktie di pengadilan pertama dan pengadilan banding layak dikoreksi. Nazaruddin terbukti melakukan lobi aktif untuk mendapatkan dana yang bersumber dari APBN kepada berbagai pihak untuk memuluskan proyek Wisma Atlet.

Karena itu, pihaknya memilih Pasal 12b UU 20/2001 karena tepat didakwakan ke mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Pasal itu memuat ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Mengapa memilih Pasal 12b, karena dia aktif mengadakan pertemuan dan itu bisa dilacak (buktinya) oleh majelis hakim,” ungkap dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement