REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 20 April 2012, yang menjatuhkan hukuman terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta kepada Muhammad Nazaruddin sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo Alkostar di ruang kerjanya, Selasa (22/1).
Hakim berusia 55 tahun itu selama ini dikenal tegas dan tidak pernah meloloskan kasus korupsi yang ditanganinya. “Kalau dia Nazaruddin tidak membayar denda, hukuman diganti kurangan selama enam bulan,” imbuhnya.
Dari tiga majelis hakim, kata dia, semuanya bulat menghukum mantan bendara umum Partai Demokrat itu. Dua majelis hakim lainnya adalah Mohammad Askin dan MS Lumi. “Tidak ada dissenting opinion,” tegasnya.