Selasa 22 Jan 2013 17:27 WIB

Cuti Menteri untuk Kampanye akan Diatur

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menegaskan cuti para menteri yang memiliki latar belakang partai politik akan diatur. Hal ini berkaitan dengan tugas mereka sebagai ketua partai politik atau anggota partai politik untuk berkampanye jelang pemilu 2014.

“Saya lapor ke presiden, kita akan mengatur jadwal kampanye para menteri dari partai politik,” katanya saat ditemui usai sidang kabinet paripurna di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (22/1).

Dijelaskan, pihaknya sedang menunggu peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pengaturan kampanye. Karena, dalam UU 15/2012 Pasal 87 dikatakan pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU. Tetapi, untuk kampanye para menteri yang juga memiliki jabatan di partai politik perlu diatur oleh pemerintah.

“Saya sudah berkoordinasi dengan KPU yang mengatakan akan memproses ini (kampanye para menteri) kepada kita bahwa ini diatur pemerintah untuk mengatur menteri-menterinya. Tentu dalam hal ini kepada presiden,’ katanya.

Dari 34 menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, ada 18 menteri yang berasal dari partai politik. Para menteri itu dihadapkan pada dua pekerjaan, sebagai pemerintah dan juga wakil partai politik. “Pengaturan ini sudah dibicarakan dengan beliau (SBY) dan akan ada pengaturan dalam bentuk Perpres nantinya,” katanya.

Untuk diketahui dalam KIB II ada 34 menteri. Sebanyak 18 menteri berasal dari partai politik. Sedangkan 16 orang berlatar belakang non partai. Lima menteri berasal dari Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, dan PKS masing-masing tiga kader menjadi menteri. PKB dan PPP masing-masing menempati dua pos menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement