Selasa 22 Jan 2013 16:57 WIB

Warga Inggris Penyelundup Kokain ke Bali Dihukum Mati

 Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).  (AP/Firdia Lisnawati)
Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (AP/Firdia Lisnawati)

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Warga Inggris Lindsay June Sandiford yang ditangkap pada akhir Mei 2012 lalu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).

Lindsay yang berusia 56 tahun itu terbukti menyelundupkan 4,7 Kg kokain senilai Rp 24 miliar melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Berita selengkapnya baca : Selundupkan 4,7 Kg Kokain, Lindsay Sandiford Dihukum Mati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement