Selasa 22 Jan 2013 16:54 WIB

Daerah Harus Mau Majukan Pilkada

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Pemlihan Umum (Ilustras)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemlihan Umum (Ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 daerah yang menghelat pemilukada 2014, masih belum menemukan titik temu untuk memajukan pelaksaannya pada 2013. Ini lantaran kepala daerah dan KPU setempat silang pendapat untuk memajukan pemilukada. 

Untuk menyiasati itu, Mendagri Gamawan Fauzi dan Komisi II DPR sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu) sebagai payung hukum memajukan pemilukada.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, penerbitan Perppu adalah opsi pertama. Kalau itu disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maka pemilukada 2014 dimajukan tahun ini.

Dengan adanya payung hukum itu, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak mencarikan dana yang nantinya digunakan KPU untuk menghelat pemilihan. 

Sementara opsi kedua yaitu melallui RUU Pilkada yang dijadwalkan selesai pada April 2013. Di dalamnya nanti akan ada perubahan nomenklatur pemilukada menjadi pilkada. 

"Kalau sudah ada payung hukum, apa Perppu ataukah UU Pilkada maka semua wajib melaksanakannya," kata Djohermansyah, Selasa (22/1). 

Ia melanjutkan, konflik mengenai waktu pemilihan bisa ditengahi dengan aturan itu. Seperti yang terjadi antara KPU Lampung yang meminta pemilihan dilaksanakan pada 2013 dan Gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Pagalaram yang minta diundur pada 2014.

Menurut dia, banyak pertimbangan mengapa KPU daerah memilih memajukan pemilukada daripada sesuai jadwal pada 2014. Selain karena bertabrakan dengan jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) pada April dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Juli 2014, juga faktor efisiensi.

Maka, Djohermansyah melanjutkan, terbitnya Perppu itu bisa menjadi penengah konflik bagi pihak yang berseteru. Termasuk melegakan KPU daerah yang akhirnya punya dasar hukum menghelat pemilukada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement