REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Nasdem agar segera melaporkan perubahan kepengurusan ke Kemenkumham. Jika tidak dipenuhi sebelum pendaftaran calon legislatif sementara pada 9 April nanti, KPU akan tetap menggunakan data lama.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penyerahan data kepengurusan harus dilakukan oleh ketua umum dan sekjen partai. Itu juga harus dilakukan semua parpol yang mengalami rotasi kepengurusan.
"Sekjen Nasdem katanya mengundurkan diri. Artinya kalau tidak segera diurus ke Kemenkumham, kami tidak bisa menerima data yang diserahkan pengurus baru Nasdem," ujar Husni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
Kemenkumham, kata Husni, nanti akan melakukan pengecekan. Setelah dinyatakan sah, maka Kemenkumham akan melaporkan data tersebut kepada KPU.
Setelah KPU menerima data dari Kemenkumham, segala mekanisme dan aktifitas yang dilakukan partai yang menyangkut KPU baru bisa dianggap sah oleh KPU.
"Kami sarankan, sesudah kongres Partai Nasdem harus segera mengurus segala perubahan yang ada. Agar tahapan selanjutnya terutama pendaftaran DCS bisa diterima KPU," jelas Husni.