REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Cangkul penuh tanah yang terletak di depan teras rumah sederhana itu, dipastikan tidak akan terpakai selama lima tahun ke depan. Pasalnya, bapak tua dengan yang biasa melekatkan topi jerami di atas kepalanya, terpaksa beralih profesi sebagai tahanan polisi.
Eko Cahyono (53 tahun), Warga Sukoharjo, Nganglik, Sleman, seolah masih belum sadar atas apa yang telah dia perbuat. Secara spontan dia telah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri, Sigit (40), Sabtu (19/1).
Kebetulan, tanpa perencanaan, semua terjadi begitu saja menurut Eko. Dia yang saat itu berjalan santai melewati rumah Sigit, sama sekali tidak terbesit pikiran untuk melakukan aksi pencurian.
"Hanya saja, saya melihat rumah korban sepi," katanya sambil menunduk penuh penyesalan karena telah menyetujui rasa penasarannya ketika itu.
Dengan sigap, Eko kemudian mengambil kesempatan tersebut. Sambil mengendap-endap menuju rumah korban, dia seolah membulatkan tekad. Tangannya yang saat itu menggenggam batangan besi tipis, langsung dia gunakan untuk mencongkel jendela rumah kawan rondanya di pos kamling.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi Eko merusak daun jendela berukuran 2x1 meter itu. Pasalnya, sesaat kemudian, dia tidak lagi berada di teras tempat tinggal tetangganya tersebut, langkahnya sudah menapakan kaki di dalam rumah penjual pulsa itu.
Saat itu, Eko langsung menggasak LCD Televisi 26 inci, voucher Axis senilai Rp 2 juta dan dua unit telepon genggam. Bahkan, semua barang hasil curian tersebut, masih tersimpan rapih di kamarnya saat polisi menggeledah tempat tinggal petani tersebut, Ahad (20/1).
"Saya baru pertama kali melakukan ini," katanya.
Kepala Satuan Resor Kriminal, Polres Sleman AKP Heru Muslimin mengatakan, tersangka telah melakukan aksi pencurian lantaran keterbatasan ekonomi. Namun, karena dinilai awam, Eko tidak berani menyentuh barang-barang tersebut.
Kini Eko harus mendekam di tahanan Mapolres, Sleman lantaran aksi pencurian yang dia lakukan. Atas tindakannya itu, dia terancam dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.