Senin 21 Jan 2013 22:44 WIB

150 Personel+Barracuda Patroli Banjir di Pluit

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Warga mengungsi pascabanjir besar di kawasan Pluit, Jakarta, Ahad (20/1).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga mengungsi pascabanjir besar di kawasan Pluit, Jakarta, Ahad (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian terus melaksanakan razia dan patroli. Patroli dilakukan, khususnya untuk menjaga keamanan para pengungsi dan warga yang tinggal di wilayah Pluit, Jakarta Utara, yang hingga kini masih tergenang banjir. 

Patroli juga dilangsungkan untuk mengamankan wilayah banjir tersebut dari adanya tindak pencurian, penjarahan, dan kejahatan lainnya. 

"Untuk mencegah penjarahan dan pencurian seperti kejadian di Supermarket 7 Eleven, Jalan Pluit Raya, tepat di depan Mega Mall Pluit, kemarin (20/1) siang. Sejak kemarin malam sampai nanti banjir surut, akan dilakukan razia dan patroli," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (21/1), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan razia dan patroli tersebut melibatkan 150 personel anggota Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara dan satu kendaraan taktis, yaitu Barracuda.

Menurut Rikwanto, penyebaran 150 personel dan satu Barracuda tersebut, untuk memberikan efek pencegahan, agar masyarakat yang ingin melakukan tindak kejahatan, tidak melangsungkan niatnya. "Anggota dari Satgas Tindak yang menindak kejahatan. Mereka terus berpatroli dan warning," kata dia.

Rikwanto menambahkan, razia dan patroli tersebut akan dilakukan malam hari di atas pukul 22.00 WIB. Sebab, malam hari, tingkat kriminalitas lebih rawan.

Sebelumnya, kepolisian menangkap tujuh pelaku pencurian yang menjarah makanan dan minuman di toko waralaba 7 Eleven, Jalan Pluit Raya. Tepatnya di depan Mega Mall Pluit, Ahad siang.

Modus yang dilakukan para pelaku berjumlah tujuh orang tersebut, mengambil kesempatan mencuri aneka makanan dan minuman ringan. Saat itu situasi sedang banjir.

Ketujuh orang tersebut yaitu, AS bin Rapi Udin (18 tahun), A bin Kaper (25 tahun), MA bin Amran (22 tahun), KM bin Samsu (19 tahun), MAS bin Amran (19 tahun), IM bin Sahabudin (17 tahun), dan MAS bin Dasum (24 tahun). Seluruh pelaku merupakan warga penjaringan.

Dari mereka, pekerjaannya ada yang buruh, ada pula yang pelajar. Para pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian.

Sementara, kerugian dan barang bukti yang dihasilkan pelaku ialah 29 bungkus kripik singkong 'Kusuka', 13 bungkus 'Cheetos', 33 bungkus 'Lays', lima kaleng 'Bir Bintang', enam kaleng minuman 'Sari Kacang Hijau', enam bungkus biskuit 'Good Time', tiga bungkus 'Oreo', 28 bungkus aneka kue, 18 bungkus 'Cheetos', enam bungkus 'Lays', tujuh plastik kacang, dan lima bungkus 'Energen'. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement