Ahad 20 Jan 2013 13:05 WIB

Mendagri: Pemerintah Butuh Hak Diskresi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan. Dalam RUU itu, kata dia, pemerintah, termasuk kepala daerah kadang-kadang membutuhkan hak diskresi dalam membuat kebijakan.

Gamawan mengatakan, dalam kaitannya dengan pengambilan kebijakan, sejauh mana diskresi yang bisa dilakukan pemerintah akan diatur dalam RUU Administrasi Pemerintahan.

"Presiden mengingatkan, sebuah kebijakan jangan dikriminalisasi," katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri akhir pekan ini. "Kadang-kadang diskresi ini masuk wilayah abu-abu."

Menurut Gamawan, aturan yang dirancang itu nantinya bakal memuat batasan, definisi, dan syarat-syarat bagi pengambil kebijakan untuk melakukan diskresi. Dalam pembahasan ketiga kalinya, ungkap dia, aturan soal kepala daerah yang tidak mentaati kebijakan pemerintah pusat maupun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga diatur di dalamnya.

RUU Administrasi Pemerintahan, kata dia, dirancang lantaran pemerintah pusat ingin mendorong setiap daerah bisa lebih kreatif dalam mengelola anggaran. Pasalnya, sekarang kewenangan terbesar ada di daerah dan jumlah uang yang dikucurkan ke daerah mencapai Rp 600 triliun.

Karena itu, dana besar yang digelontorkan itu diharapkannya bisa menyejahterakan masyarakat di daerah. Itu sesuai dengan semangat otonomi daerah yang bertujuan ingin agar pembangunan tidak terkonsentrasi di pusat dan bisa merata.

Untuk bisa mewujudkan hal itu, kata dia, kepala daerah harus berani membuat terobosan melalui kebijakan, yang salah satunya penggunaan hak diskresi. "Agar dikemudian hari tidak dipermasalahkan, batasan aturan diskresi diatur di RUU Administrasi Pemerintahan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement