Ahad 20 Jan 2013 10:13 WIB

Asosiasi Jasa Pelayanan Internet Galau Soal Kasus Indosat

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: M Irwan Ariefyanto
Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Seiiring berjalannya pengadilan tipikor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat pada penggunaan frekwensi 3G, Samuel A Pangerapan Ketua APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menilai pemerintah tidak serius erhadap industri telekomunikasi, “Jelas-jelas ini salah tafsir, tak hanya IM2 yang akan terancam, kami juga gulung tikar,” katanya.

Apalagi surat APJII kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengadukan ketidaksinkronan lembaga Negara antara menkominfo dan kejaksaan belum ditanggapi.

Samuel juga menyanyangkan bahwa dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) --yang juga penyidik--menulis kesimpulan dalam dakwaan: ‘Selain menggunakan jaringan milik Indosat, IM2 ternyata juga menggunakan frekuensi 2.1 GHz milik Indosat’. Itu berarti menganalogikan dengan kalimat ‘Pakailah Hp anda, tapi jangan di-on-kan,” kata  Samuel penuh tanda tanya

''Kalau anda ikut sidang, pasti anda mengerti, coba baca di surat dakwaan, dan hitung berapa kali jaksa menulis ‘Jaringan bergerak seluler pita 2.1GHz’ atau ‘penetapan frekuensi 2.1GHz utk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler,'' ujar Samuel.

“Sekali lagi, dari kalimat yang mereka tulis sendiri kita bisa ingatkan, bahwa mereka sudah paham karena telah berulang-ulang menulis kalimat ini; ‘jaringan bergerak seluler pita pita frekwensi 2.1GHz’ artinya ‘Jaringan bergerak seluler yang beroperasi menggunakan (= memancarkan dan menerima) frekwensi 2.1GHz." Tambahnya

Menurut Samuel, pihak APJI galau karena semua kerjasama ISP punya pola yang sama dengan Indosat-IM2. “Ini benar-benar mengancam bisnis ISP, ada lebih dari 280 ISP yang akan tutup seketika. Kami berbisnis dengan pola ini, dan dilindungi UU 36/99, sekarang dinyatakan bersalah. Surat Menkominfo yang menyatakan bahwa pola ini tak melanggar aturan, diterabas begitu saja oleh Kejaksaan Agung,” kata Samuel resah.

Bahwa pola kerjasama ini sampai ke pengadilan dan dituduh ada kerugian negara, menurut dia pasti ada yang salah. “Internet bukan obyek politisasi untuk bersaing antar lembaga Negara, ini adalah industry yang jika ‘pecah’, akan sulit membangkitkannya kembali,” katanya.

APJII justru curiga pemaksaan kasus ini mengandung agenda politik yang lain. “Mustinya kalaupun salah, dibenerin dulu UU-nya, panggil ahlinya, suruh bersaksi menkominfo-nya, kalau begini caranya kan sama dengan menggantung kami hidup-hidup,” katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement