Jumat 18 Jan 2013 23:50 WIB

KA Putri Deli Hantam Avanza, Satu Luka Berat

Perlintasan kereta api
Foto: Republika
Perlintasan kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN, SUMUT -- Kereta api (KA) Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai menabrak mobil Avanza berisi enam orang penumpang di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, tidak ada korban meninggal dunia," kata Kapolsek Perdagangan AKP. Aron Siahaan.

Namun, katanya, seorang penumpang mobil bernomor polisi BK 1645 KP tersebut menderita luka parah, dan dua orang lainnya mengalami luka ringan, sedangkan mobil dalam kondisi ringsek.

Ia menjelaskan, mobil milik warga Desa Sidotani, Kecamatan Perdagangan tersebut tertabrak kereta dari arah Medan karena diduga sopir tidak mengetahui bahwa ia tengah melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Terkait dengan peristiwa itu, pihak kepolisian setempat telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, dan mengevakuasi mobil Avanza ke Polsek Perdagangan.

Sementara itu, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divre Sumatera Utara-Aceh, Hasri, membenarkan peristiwa tabrakan antara KA Putri Deli dengan mobil Avanza di Kecamatan Perdagangan.

Menurut dia, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di setiap perlintasan kereta api, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Kewajiban bagi pemakai jalan raya mendahulukan perjalanan kereta api di pintu perlintasan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement