Jumat 18 Jan 2013 14:08 WIB

Banjir, Penanganan Perkara Turun 50 Persen

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Banjir yang terjadi di sebagian besar wilayah DKI Jakarta sejak Kamis (17/1) cukup mengganggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Termasuk juga di Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, banjir menyebabkan penyelesian perkara menurun hingga 50 persen.

"Banjir mengakibatkan kegiatan acara persidangan terganggu hampir separuhnya akibat tidak lengkapnya pihak-pihak dalam berperkara," katanya, Jumat (17/1).

Menurutnya, kondisi itu memengaruhi penyelesaian perkara di MA lantaran banyak hakim agung yang tinggal di Jakarta. Tidak sedikit di antara mereka yang rumahnya terendam banjir sehingga telat berangkat ke kantor. 

"Mereka tidak bisa ke kantor karena terjebak banjir, sidang jadinya ditunda," katanya.

Dampak banjir, lanjut dia,  masih terasa hingga kini. Karena banyak pegawai pengadilan yang tidak masuk kerja. Akses jalan pun tertutup dan tidak bisa dilewati. Sehingga membuat sebagian staf meliburkan diri. 

Berdasarkan pantauan Republika, tidak terlihat petinggi MA yang hadir menunaikan shalat Jumat di masjid di kompleks MA. Hanya beberapa staf dan panitera saja yang terlihat. Parkiran pun terlihat sepi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement