Rabu 16 Jan 2013 16:08 WIB

KPK: Media Pencucian Uang Djoko Susilo Lebih dari Satu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Former chief of the National Police Traffic Corps, Djoko Susilo (white shirt)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Former chief of the National Police Traffic Corps, Djoko Susilo (white shirt)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pengadan simulator SIM  dan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (14/1) lalu. Ternyata media pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo lebih dari satu rumah.

“Tapi tidak hanya satu rumah,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (16/1).

Busyro mengaku tidak begitu hapal terkait proses penanganan TPPU yang dilakukan Djoko Susilo oleh penyidik KPK. Namun ia memastikan penyidik telah melakukan pelacakan terhadap  aset milik Djoko Susilo yang terkait dengan pencucian uang.

Pelacakan aset milik Djoko Susilo, ungkap Busyro, atas persetujuan para pimpinan KPK namun ia tidak mengetahui total jumlahnya dan rincian modus yang digunakan.

Saat ditanyakan apakah Djoko Susilo juga melakukan investasi dalam salah satu media pencucian uangnya, ia berkata belum mengetahuinya. “Saya tidak hapal, belum melihat data-datanya,” ujarnya.

Djoko Susilo dianggap telah melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal tersebut dikenakan kepada Djoko Susilo masih dalam kaitannya kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement