REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi E DPRD Jawa Barat membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Jabar. Hal tersebut demi memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat Jabar.
Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, mengatakan Raperda ini dibuat atas inisiatif dewan. Tujuannya untuk menjamin kesehatan masyarakat Jabar yang belum terjamin oleh Jamkesmas dan Jamkesda.
‘’Masyarakat Jabar yang sudah terjamin Jamkesmas dan Jamkesda paling seperempatnya. Jadi, sebagian besar belum terjamin,’’ ujar Didin kepada wartawan usai Rapat Paripurna Raperda Jamkesmas Jabar, Rabu (16/1).
Didin menjelaskan Perda Jamkesmas Jabar ini sangat penting. Karena, Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jabar.
Raperda ini tidak akan tumpang tindih dengan program Jamkesmas dari pemerintah pusat dan Jamkesda yang selama ini sudah berjalan. Justru, Perda ini nantinya akan melengkapi kedua program tersebut.
‘’Nah, Perda ini nantinya jadi payung hukum semua masyarakat di Jabar agar bisa terjamin kesehatannya,’’ tegasnya.