REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, melakukan tindak pidana korupsi turut serta dengan Kaizad Bomi Heerjee, Johnny Swandy Sjam dan Harry Sasongko.
Johnny Swandy Sjam, mantan Direktur Utama PT Indosat Tbk, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 30 November 2012 lalu.
Sedangkan status mantan Dirut PT Indosat Tbk lainnya, Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee masih sebagai saksi. Meskipun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto sempat menyatakan Kaizad B Heerjee sebagai tersangka namun diralat.
Saat dikonfirmasikan mengenai surat dakwaan yang menyatakan empat orang ini melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Wakil Jaksa Agung, Darmono menegaskan Kaizad B Heerjee dan Harry Sasongko telah terlibat dalam kasus tersebut. Dengan begitu, mantan Dirut dan Wadirut Indosat ini telah masuk dalam penyidikan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) dengan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.
"Berarti kalau sudah disebutkan dalam surat dakwaan berarti sudah ada di tingkat penyidikan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui usai penandatangangan MOU antara KPK dan KY di kantor KY, Jakarta, Rabu (16/1).
Darmono menjelaskan peran Kaizad dan Harry Sasongko sudah disebutkan dalam surat dakwaan dan dikatakan bersama-sama melakukan tindak pidana, berarti sudah dalam penyidikan. Namun ia tidak mengetahui apakah status Kaizad dan Harry Sasongko sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Paling tidak, jika sudah disebutkan dalam surat dakwaan berarti sudah keterlibatannya sudah ditindaklanjuti dalam penyidikan," jelasnya. "Tapi saya belum tahu persis, mereka sudah tersangka atau belum," tegasnya.