REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KY, Jakarta, Rabu (16/1). Dalam MoU tersebut, KY meminta bantuan KPK untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melakukan korupsi.
“Dalam UU KY menyebutkan KY bisa meminta bantuan penegak hukum untuk melakukan perekaman dan penyadapan terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan korupsi,” kata Ketua KY, Erman Suparman dalam pidatonya usai penandatangan MOU KY-KPK di kantor KY, Jakarta, Rabu (16/1).
Erman menjelaskan kewenangan KY yang utama yaitu untuk melakukanpenyeleksian hakim agung dan menegakkan kehormatan hakim. Sedangkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bisa dilakukan oleh para hakim yang disebut korupsi dalam peradilan atau judicial corruption.
Saat ada dugaan hakim yang melakukan korupsi, KY tidak dapat melakukan tindakan penegakan, seperti melakukan investigasi dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY juga tidak bisa memberikan sanksi sendiri kepada hakim terduga korupsi tersebut, kecuali sanksi ringan.
“KY hanya memberikan rekomendasi jika sanksi sedang dan berat di bawah Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung,” tegasnya.