Rabu 16 Jan 2013 12:00 WIB

Sumsel Segera Data Jumlah Peredaran Rokok

Rokok (Ilustrasi)
Foto: AP
Rokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan akan mendata jumlah peredaran rokok di daerah tersebut karena pada 2014 akan dikenakan pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, Eppy Mirza, mengatakan pada 2014 rokok akan dikenakan pajak sehingga pihaknya akan mendata peredaran rokok di daerah Sumatera Selatan.

Pajak tersebut memang akan dipungut pemeritah pusat. ''Namun, daerah akan diberikan sesuai jumlah rokok yang beradar di provinsi tersebut,'' katanya.

Sementara, besaran dana yang akan diberikan kepada daerah dari hasil pajak rokok tersebut masih akan dibahas pemerintah pusat. Pihaknya belum mengetahui.

Namun, pihaknya akan memberikan data jumlah rokok yang beredar di Sumsel. Karena bila peredarannya banyak, maka dana yang diberikan juga besar.

Ketika ditanya tentang proses pendataannya, Eppy mengatakan pihaknya melaksanakannya dalam waktu dekat ini supaya bisa dilaporkan ke pemerintah pusat. Pihaknya akan mendekati agen rokok guna mengetahui jumlah rokok yang beredar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement