REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah mengapresiasi tindakan tegas Kapolda Jateng yang memutasi 36 anggota unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polrestabes Semarang terkait dugaan pungutan liar dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Kendati demikian, kami tetap mendesak Kapolda mengusut tuntas kasus pungutan liar dalam pembuatan SIM," kata Ketua IPW Jateng, Untung Budiarso di Semarang, Selasa (15/1).
Menurut dia, jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti kuat adanya indikasi yang merugikan masyarakat dan praktik percaloan dalam proses pembuatan SIM maka anggota yang terlibat juga harus mendapat sanksi hukum, tidak hanya mutasi.
"Siapa saja yang terlibat dan kemana saja aliran dana pungutan liar pembuatan SIM harus diusut tuntas sehingga sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pemutasian karena ini sudah menyangkut pelayanan publik," ujarnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo sebelum ini memutasi tiga perwira pertama dan 33 bintara yang bertugas di unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polrestabes Semarang terkait dugaan pungutan liar dalam pembuatan SIM.
Keputusan mutasi puluhan anggota di bagian SIM tersebut tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jateng Nomor 07/I/2013 tertanggal 11 Januari 2013.
Menurut Kapolda, tindakan tegas berupa mutasi itu merupakan peringatan bagi semua anggota satlantas di wilayah hukum setempat agar tidak melakukan pungutan liar dalam pembuatan SIM serta sebagai upaya memberantas segala bentuk praktik pungli dan calo SIM di Satlantas Polrestabes Semarang.
Untuk menggantikan sementara tugas pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes, Kapolda telah menugaskan anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Tiga perwira pertama yang dimutasi selanjutnya bertugas di Direktorat Sabhara Polda Jateng, sedangkan 33 bintara lainnya dimutasi dari Satlantas Polrestabes Semarang ke Direktorat Sabhara, Direktorat Pengamanan Objek Vital, dan Direktorat Polisi Perairan Polda Jateng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Semarang yang dibebankan kepada masyarakat lebih mahal sekitar 200-300 persen dari biaya sesuai ketentuan. Biaya tidak resmi pembuatan SIM A sebesar Rp400 ribu hingga Rp 500 ribu dan SIM C sebesar Rp300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM Internasional Rp250 ribu.