REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan seorang gadis bisu. "Anggota kita berhasil menangkap Yusrizal alias Ijal (27) pelaku pemerkosaan terhadap korban Ij (21)," kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP R Manalu di Jambi, Selasa (15/1).
Dijelaskannya, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan ke polisi atas perbuatan pemerkosaan. Berdasar laporan, polisi melakukan pengusutan dan dilanjutkan dengan penangkapan pelakunya.
Tersangka Yusrizal di tangkap pada Senin sore (14/1) di diler Yamaha Sabang Rayamotor di daerah Simpang Kawat, Jl Hoscokroaminoto, Kecamatan Jelutung, Jambi. Rupanya pelaku memang bekerja sebagai karyawan disana.
Setelah insiden yang menimpanya, korban masih sedikit trauma. Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban karena selain trauma, korban juga kesulitan berkomunikasi dengan pemeriksa karena tunawicara.
Dari pemeriksaan petugas terhadap tersangka dikatahui modus pelaku yakni sebelumnya bertemu korban dan berkenalan, lalu membawanya ke hotel kemudian diperkosa.
Pelaku saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolresta berdalih tidak ada niat untuk memperkosa korban. Namun karena malam tiba di hotel dan cuaca dingin ia pun terdorong melakukan perbuatan tersebut. Pemerkosaan itu terjadi pada Rabu pekan lalu, tepatnya 2 Januari.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Jambi dan tersangka di jerat sesuai pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 12 tahun penjara.