REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul usulan untuk menarik izin operasional rumah sakit yang meminta uang muka kepada pasien gawat darurat. Pasalnya sikap semacam itu menyalahi ketentuan yang berlaku.
"Kalau masih minta uang muka tutup RS itu, cabut saja izinnya. Dalam undang-undang setiap RS kan mempunyai kewajiban antidiskriminasi, kalau pasien gawat darurat dimintai uang muka itu sudah salah betul," kata Anggota Komisi IX DPR RI Surya Chandra Suropaty
Pendapat itu dilontarkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR mengenai kasus dugaan malpraktik di sejumlah daerah di Indonesia.
Pernyataan Surya menanggapi adanya aduan dari seorang keluarga korban dugaan malpraktik yakni Muhammad Yunus yang mengatakan anaknya Raihan tidak bisa mendapatkan perawatan ICU di RS Medika Permata Hijau Jakarta jika tidak menyiapkan uang tunai Rp12 juta.
Menanggapi aduan tersebut Surya Chandra mengatakan apabila rumah sakit masih meminta uang muka terhadap pasien gawat darurat, maka reformasi kesehatan sulit dilakukan di Indonesia.
Dia meminta Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia untuk segera turun tangan menyikapi masalah tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI Sri Rahayu menilai praktik meminta uang jaminan atau uang muka tidak hanya berpotensi terjadi di RS Medika Permata Hijau, namun juga di RS pemerintah.
Dia meminta ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap pihak rumah sakit. "Karena RS menangani nyawa manusia jadi tidak bisa diukur dengan uang jaminan. Perlu sosialisasi dan regulasi yang belum ada serta upaya menegakkan implementasi regulasi tersebut," ujar dia.
Dia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan dinas kesehatan terhadap praktik-praktik tersebut. Direktur Jenderal BUK Kementerian Kesehatan Supriantoro mengatakan pihaknya sudah mengingatkan seluruh rumah sakit di Indonesia untuk tidak meminta uang jaminan kepada pasien gawat darurat.
Dia mengatakan apabila RS Medika Permata Hijau terbukti menarik pungutan maka akan dikenakan sanksi yang berat. "Kalau terbukti akan dikenakan pasal dari undang-undang yang berlaku dengan sanksi yang cukup berat," kata Supriantoro.
Sementara itu Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Dr. Hardiman yang hadir dalam rapat tersebut membantah telah terjadi praktik meminta uang muka di tempat kesehatan yang dipimpinnya.