Selasa 15 Jan 2013 16:14 WIB

Komisi 8: Berbuat Sembrono, Pejabat Harus Ditertibkan

SELEKSI HAKIM AGUNG. Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1)
Foto: antara
SELEKSI HAKIM AGUNG. Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kontroversi ucapan Hakim Daming terus bergulir. Perbuatan sembrono para pejabat publik diwacanakan untuk ditertibkan.

“Bukan karena pernyataan itu dinyatakan sekedar canda, lalu yang bersangkutan meminta maaf, kita bisa anggap selesai. Kata-kata yang tercetus dari mulut seseorang, apalagi secara spontan sesungguhnya mencerminkan mindset atau pola pikir orang tersebut,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa, Selasa (15/1).

Meski Daming telah meminta maaf, imbuh Ledia, tidak lantas menyelesaikan masalah. Justru  politisi Partai Keadilan Sejahtera ini ingin pejabat publik yang mudah melontarkan kata-kata sembrono entah itu makian, candaan tak patut, hinaan, juga pelecehan harus ditertibkan. 

Dia mengusulkan ada sanksi, baik berupa teguran hingga bila diperlukan pencopotan dari jabatannya. “Seorang pejabat publik seharusnya meninggikan nilai-nilai luhur, kebijaksanaan, keadilan dan empati pada pihak-pihak yang tengah mengalami musibah,” terang Ledia.

Terlebih untuk jabatan yang terkait penegakan hukum, seperti penyidik, jaksa, juga hakim. Nilai kebijaksanaan dan keadilan menjadi faktor utama yang harus ditinggikan dan diwujudkan dalam bentuk sikap, perkataan dan perilaku yang sesuai. 

Maka, Ledia menyebut kasus Daming sesungguhnya merupakan pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya. “Berbicara itu tidak boleh asal njeplak tetapi harus dipikirkan dahulu manfaat tidaknya, benar tidaknya serta patut tidaknya,”cetus Ledia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement