Selasa 15 Jan 2013 11:32 WIB

Seperti Zina, Ketum PBNU Dukung Hukuman Gratifikasi Seks

KH. Said Aqil Siroj
KH. Said Aqil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendukung wacana pengaturan gratifikasi seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinilai sama seperti melakukan zina. 

"Saya setuju. Itu tidak hanya sekedar kejahatan biasa, tapi menyangkut akhlak dan moralitas. Ada hukumannya sendiri, karena itu bisa disebut zina," kata Kiai Said di kantornya, Selasa (15/1). 

Gratifikasi seks pun dinilainya tidak sekadar melanggar peraturan-perundang-undangan.  Namun juga menyalahi hukum Islam. Semisal, imbuhnya, gratifikasi seks itu pelakunya pejabat, dia sudah tidak layak lagi disebut pejabat, tidak patut jadi pejabat negara, pemimpin bangsa. 

“Gratifikasi berupa uang saja haram, apalagi itu menyangkut seks," tegas doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekkah tersebut.

Atas dasar tingkat kejahatan yang dinilai lebih berat, Kiai Said meminta jika nantinya aturan tersebut diterbitkan disertai dengan penyebutan hukuman yang lebih berat," tambahnya. 

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas kemungkinan mengatur lebih detail gratifikasi seks dalam  UU Tipikor. Sejauh ini gratifikasi yang tercantum dalam UU Tipikor terbatas dalam bentuk mata uang rupiah.

"Ke depan akan dibuat secara mendetail masalah gratifikasi seks agar mudah dipahami, (karena) beberapa instansi ragu apakah kenikmatan seks termasuk gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK beberapa saat lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement