Senin 14 Jan 2013 18:37 WIB

Indosat: IM2 tak Wajib Bayar Biaya Penggunaan Frekuensi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, didakwa dengan hukuman pidana selama 20 tahun terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).

Pihak PT Indosat Tbk tetap berkeras tidak terjadi adanya pelanggaran dalam kerja sama antara PT IM2 dengan PT Indosat Tbk dalam penggunaan frekuensi tersebut.

"Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerja sama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2," kata President Director dan CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam siaran pers, Senin.

Alexander Rusli menjelaskan PT IM2 merupakan penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 Undang Undang Nomor 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, tambahnya, PT IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 36/1999 juncto Pasal 13 PP Nomor 52/2000 juncto Pasal 5 KM Nomor 21/2001.

Ia juga berkelit, kerja sama antara Indosat dan IM2 merupakan jalinan yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat Nomor 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara.

"Tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerja samanya dengan Indosat," jelasnya. Menurutnya Indosat telah memberikan izin penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz kepada IM2.

Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Up Front Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement