Senin 14 Jan 2013 17:51 WIB

Ikuti Program '3 in 1' Jakarta, Bandung Sosialisasikan '4 in 1'

Rep: Djoko Suceno/ Red: Citra Listya Rini
Kemacetan. Ilustrasi
Foto: Republika
Kemacetan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kemacetan yang selalu menyergap Kota Bandung pada akhir pekan memberi inspirasi bagi jajaran Polrestabes untuk membuat sistem yang bisa mengurangi kepadatan. Jika Jakarta mempunyai program 3 in 1, rencananya program serupa, yakni 4 in 1 atau satu kendaraan berisi empat penumpang.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Yully Kurniawan, mengatakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak akan terus dilakukan untuk menyukseskan program 4 in 1. Selain langkah koordinasi, kata dia, juga akan dilakukan  disosialisasikan pada akhir pekan ini.

’’Rencananya kami akan melakukan sosialisasi pada Jumat-Sabtu (18-19/1). Sosialisasi ini akan dipusatkan di Jl Dr Djunjunan mulai dari pintu gerbang Tol Pasteur,’’ kata Yully di Bandung, Senin (14/1).

Dikatakan Yully, sosialisasi dilakukan agar para pengguna mobil yang melintas di Jl Djunjunan mulai mengetahui aturan tersebut. Sosialisasi, kata dia, merupakan tahapan sebelum program 4 in 1 direalisasikan. Dia berharap dengan sosialisasi tersebut, para pengguna mobil akan memahami aturan tersebut. 

"Butuh waktu untuk mensosialisasikan program ini. Karena itu kami butuh peran serta masyarakat. Kami berharap tiga bulan ke depan program ini bisa segera direalisasikan," ujar Yully.

Untuk menlaksanakan aturan tersebut, sambung dia, tentunya harus ada paying hukum sebagai landasannya. Ia mengatakan, paying hukum tersebut dalam bentuk peraturan daerah (perda). Yully mengatakan, aturan 4 in 1 dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jl Djunjunan yang menjadi salah satu pintu masuk utama ke Kota Bandung. 

"Sebagai kota tujuan wisata, ekses kemacetan tentu tak bisa dihindari. Kita akan mencari solusi tersebut melalui program 4 in 1," kata Yully.

Aturan 4 in 1 nantinya akan diberlakukan mulai dari pintu gerbang Tol Pasteur ( Jl Djunjunan-Surya Sumatri)  hingga Jl Sukajadi-Jl Pasirkaliki.  Aturan itu akan berlaku pada hari Jumat mulai  pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Aturan tersebut berlaku untuk dua arah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement