Senin 14 Jan 2013 16:47 WIB

Terdakwa Korupsi IM2 Didakwa 20 Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).

Terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) IM2, Indar Atmanto, didakwa hukuman pidana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Indar Atmanto didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primair dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidair, Indar Atmanto didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadil Zumhana, memaparkan PT IM2 selaku penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya hanya dapat menggunakan jaringan tetap tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20/2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Namun, untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa akses internet, PT IM2 bekerja sama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk. Sedangkan PT Indosat Tbk memperoleh izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz setelah dinyatakan pemenang seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"PT Indosat Tbk tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 102/KEP/M.Kominfo/10/2006 tanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk" kata Fadil Zumhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).

Kemudian untuk menghindari kewajiban PT IM2 untuk membayar Up Front Fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara, PT IM2 dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan PT Indosat Tbk. Akan tetapi kenyataannya kerjasama ini melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz.

Atas penggunaan pita frekuensi radio namun PT IM2 tidak membayarkan Up Front Fee yang pembayarannya dilakukan satu kali di muka untuk masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 tahun, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 9 November 2012, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement