Senin 14 Jan 2013 11:32 WIB

BK Harus Pecat Angie

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
 Angelina Sondakh
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR harus segera memecat Angelina Patricia Pinkan Sondakh dari jabatan anggota DPR. Pasalnya hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis Angie bersalah dalam kasus suap proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Demi menjaga marwah dan kehormatan DPR, BK semestinya memberhentikan Angie," kata anggota Komisi III, Indra, Senin (14/1), di Jakarta.

Politikus PKS ini menyatakan pemberhentian Angie penting untuk memberi rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, tanpa putusan pemberhentian dari BK DPR, Angie akan terus menikmati gaji sebagai anggota DPR. Ini jelas tidak adil, karena gaji Angie sekitar Rp 16 juta dibayar melalui pajak rakyat. "Gajinya dibayar dari pajak. Tentu melukai rasa keadilan rakyat," ujarnya.

Sikap tidak tegas BK terhadap Angie mengundang rasa heran Indra. Menurutnya, dalam kasus-kasus yang bersifat etika, BK begitu bersemangat dalam membahas dan mengambil keputusan. Sementara dalam kasus yang sudah terang-benderang seperti Angie, BK malah tampak melempem.

Tak cuma dalam kasus Angie, BK, imbuh Indra, juga tak memiliki sikap tegas terhadap kasus-kasus yang mencederai kehormatan DPR. "Kasus video porno anggota, anggota DPR tak mengakui anaknya, juga tak jelas tindakan BK," contoh Indra.

Selain mendesak BK, Indra juga meminta Partai Demokrat berani bersikap tegas soal status Angie sebagai anggota DPR. Indra menyatakan ini saatnya Demokrat membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. "Demokrat mestinya gentle memberhentikan Angie," kata Indra.

Indra menyatakan pemberhentian seorang anggota DPR bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama mekanisme BK. Kedua mekanisme partai. Untuk mekanisme partai, partai bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada kadernya di DPR dengan kader lain tanpa harus ada masalah hukum. "Terserah kebijakan partai," ujar Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement