Senin 14 Jan 2013 09:32 WIB

DIY Anggarkan Dana Hibah Rumah Ibadah Rp 5 M Lebih

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kanwil Kemenag DIY tahun 2013 ini menganggarkan untuk dana hibah 21 rumah ibadah yang ada di DIY sebesar Rp 660 juta. "Besarnya bantuan masing-masing rumah ibadah berbeda-beda," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama (kemenag) DIY Maskul Haji pada Republika, Senin (14/1).

Perincian rumah ibadah yang mendapat bantuan dari Kanwil Kemenag DIY adalah untuk masjid di 15 lokasi masing-masing Rp 10 juta, untuk rumah ibadah Kristen di empat lokasi masing-masing Rp 50 juta, untuk rumah ibadah Katholik di tiga lokasi masing-masing Rp 50 juta, untuk rumah ibadah Hindu di tujuh lokasi masing-masing Rp 20 juta dan untuk rumah ibadah Budha di dua lokasi masing-masing Rp 10 juta.

Di samping dari Kanwil Kemenag, APBD DIY tahun 2013 juga menganggarkan untuk dana hibah. Meskipun demikian Maskul mengatakan rumah ibadah yang mengajukan dana hibah tidak akan mendapatkan dana dobel karena Kanwil Kementerian Agama DIY berkoordinasi dengan Pemda DIY.

Hal senada juga dikemukakan Anggota Komisi A DPRD DIY Arif Noor Hartanto. Ia mengaku prinsip pemberian hibah untuk rumah ibadah adalah pemerataan.

"Jadi kita harapkan kalau ada tempat ibadah yang sudah dapat dari sumber lain (Kementerian Agama/ APBN) harapannya tidak dapat lagi dari Pemda (APBD). Sehingga bisa lebih ngremboko)," ungkap kata dia, Senin (14/1).

Dia mengungkapkan pada APBD 2013, Pemda DIY menganggarkan dana hibah sebesar Rp 10 juta untuk setiap rumah ibadah. Namun untuk Musala sekitar Rp 7 juta. Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dana yang sama pada tahun anggaran sebelumnya sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta per rumah ibadah.

"Kami sepakati angka hibah rumah ibadah pada tahun ini adalah Rp 5 miliar lebih untuk sekitar 600 rumah ibadah semua agama. Teknis dari penyaluran dana ini ditangani oleh Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY," jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan eksekutif telah menyiapkan prosedur standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah ini, antara lain, tidak boleh sedikitpun mengalami cidera administrasi, pengajunya adalah panitia yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan, memiliki rekening atas nama rumah ibadah, mengisi pernyataan bermaterai dan memilki pakta integritas dengan Pemda DIY.

Sedangkan dari sisi faktual, dia menambahkan, menunjukkan rumah ibadah memang layak dibantu. Dengan mempertimbangkan bangunan belum selesai dan dapat diselesaikan dalam satu tahun masa anggaran.

"Kalau masih rencana membangun, tidak akan lolos verifikasi," kata Inung, panggilan akrabnya Arif Noor Hartanto.

Selain itu, panitia wajib menyertakan pernyataan dari Kantor Urusan Agama setempat mengenai keberadaan rumah ibadah yang akan mengajukan permohononan hibah. Sehingga tidak akan ada ruang gerak bagi oknum yang hendak membuat proposal fiktif.

Sementara, tataran pengawasan terhadap penggunaan anggaran ini sudah dilakukan dengan mengundang pihak eksekutif untuk memaparkan daftar calon penerima dana, saat pembahasan RAPBD maupun APBD 2013. 

Kemudian, dewan melakukan kros cek secara sampling di lapangan mengenai peruntukkan dan mengkomparasi dengan laporan pertanggungjawaban. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement