REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK---Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Tony Kurniadi menilai, kebijakan kenaikan tarif listrik secara bertahap selama tahun 2013 memberatkan masyarakat. "Dibanding pelayanan ke masyarakat, baik rumah tangga maupun industri, kenaikan tarif listrik itu tidaklah linier," kata Tony Kurniadi di Pontianak.
Menurut dia, kenaikan tarif listrik akan menambah biaya produksi. Kondisi tersebut, kata politisi dari PAN itu, dapat memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja.
"Karena biaya operasional yang semakin tinggi seiring kenaikan harga listrik," ujar dia.
Ia menegaskan, hal itu berbanding terbalik dengan target pemerintah yang ingin membuka peluang kerja sebanyak-banyaknya.
Tony Kurniadi menambahkan, sudah sepatutnya PLN memperbaiki dan meningkatkan efisiensi secara internal. Kemudian, menekan biaya operasional karena penggunaan bahan bakar yang boros dan tidak tepat guna.
Ia mencontohkan, PLTG 30 MW di PLN Sektor Kapuas yang seharusnya menggunakan gas tetapi memakai solar sehingga boros bahan bakar.
"Rugi-rugi distribusi maupun jaringan juga harus ditekan semaksimal mungkin," ujar alumni Fakultas Teknik Untan jurusan Teknik Elektro itu.
Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif listrik rata-rata sebesar 15 persen per 1 Januari 2013 yang diterapkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran rata-rata 4,3 persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.
Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh golongan pelanggan listrik mengalami kenaikan tarif kecuali 450 VA dan 900 VA.
Sebagai contoh, tarif pelanggan rumah tangga (R1) berdaya 1.300 VA per 1 Januari 2013 ditetapkan Rp 833 per kWh, mulai 1 April adalah Rp 879, dan 1 Oktober sebesar Rp 979.
Jika pelanggan R1 1.300 VA dengan pemakaian 188 kWh sebulan, maka sebelum kenaikan rekening listriknya adalah Rp 148.520 dengan subsidi Rp 105.661.
Namun, setelah kenaikan, maka rekening pada triwulan pertama 2013 akan menjadi Rp 156.689 dengan subsidi Rp 97.493, triwulan kedua naik Rp165.306 dengan subsidi Rp 88.875, triwulan ketiga Rp174.398 dengan subsidi Rp 79.783, dan triwulan keempat menjadi Rp183.990 dengan subsidi Rp 70.191.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, Rabu (9/1) , mengatakan, sampai akhir 2013 akan terdapat empat golongan pelanggan listrik yang sudah tidak memperoleh subsidi lagi.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
"Perlu dilakukan kajian penerapan tarif listrik secara otomatis pada pelanggan nonsubsidi," katanya.
Jarman menambahkan, di tahun mendatang, perlu pula penerapan kebutuhan listrik minimum untuk pelanggan kecil dengan daya 450 dan 900 VA.