Sabtu 12 Jan 2013 18:51 WIB

Angie Ditengarai Pasang Badan di Pengadilan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Chairul Akhmad
Pengadilan Tipikor memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengadilan Tipikor memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Angelina Sondakh disinyalir pasang badan di pengadilan dalam kasus korupsi senilai Rp 32 miliar.

Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan Angie tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Angie pasang badang dan ini tidak menjadi perhatian. Dan dari hukumannya juga sangat tidak logis, terlalu ringan. Ini perlu ditelisik lebih dalam lagi,” ujarnya ketika mengisi diskusi di Sindo Radio Network, Jalan Cikini Raya, No 26, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Sementara menurut Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Demokrat, Didi Irawan Syamsudin, Angie tidak pasang badan dalam pengungkapan siapa saja yang terlibat.

Proses pengadilan, kata Didi, begitu ketat dan tidak mungkin ada praktik pasang badan. Seharusnya, KPK menelusuri lebih dalam siapa yang terlibat, dan KPK melihat kembali mengenai hasil vonis dan pihak yang terlibat.

“Kalau masalah vonis yang tidak logis, itu merupakan strategi pengacara. Dan hal yang wajar untuk meringankan hukuman. Pengungkapan kasus korupsi tidak terpaku pada satu orang atau satu partai saja,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement