REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, menjamin proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada setempat tidak akan menggangu agenda pelaksanaan Pilgub Jabar.
Janji itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Bekasi Ucu Asmara di Bekasi, Jumat (11/1), terkait adanya agenda sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Secara tidak langsung, pasti gugatan itu bisa mengganggu tahapan Pilgub Jawa Barat. Tapi kami sudah mengantisipasinya dari awal," ujarnya. Langkah antisipasi yang dilakukan KPU Kota Bekasi diantaranya membagi tugas antara komisioner dan sekertariat.
"Tahapan Pilgub Jawa Barat, kita upayakan bisa terus berjalan. Untuk hal-hal tekhnis lebih banyak di ambil alih oleh sekertariat. Di KPU itu kan ada Komisioner dan ada sekertariat yang dibawah desk Pilkada Pemkot Bekasi," katanya.
Sementara untuk hadir di persidangan, kata dia, pembagian tugas juga dilakukan oleh lima tim komisioner. "Komisioner kan ada lima orang termasuk ketua. Kita bagi-bagi saja tugas, siapa yang hadir di sidang, siapa yang jalankan program sesuai tahapan Pilgub," ujarnya.
Dalam Pilgub Jawa Barat, kata dia, KPU Kota Bekasi hanya menjalankan tahapan yang dikeluarkan oleh KPU Propinsi Jawa Barat. "Kita hanya menjalankan, sedangkan kebijakan yang membuat KPU Propinsi," katanya.