Jumat 11 Jan 2013 21:49 WIB

'Justice Collaborator'? Kemenkumham Janjikan Penghargaan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Timbangan Keadilan
Foto: blogspot
Timbangan Keadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Untuk memotivasi pelaku kejahatan agar menjadi justice collaborator, Kementerian Hukum dan HAM berjanji memberikan perlindungan dan penghargaan. Penghargaan itu di antaranya memberikan keringanan hukuman untuk si pemberi informasi.

 

Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan, setiap pelaku kejahatan dapat mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. “Setelah itu Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menyeleksinya,” kata dia di LP Narkotika Cipinang, Jumat (11/1) siang.

 

Seleksi, kata Denny, untuk memverifikasi tepatkah si pelaku kejahatan untuk menjadi justice collaborator. Karena tidak setiap kasus kejahatan memerlukan justice collaborator.

 

Sebagai contoh, ujar dia, adalah kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Vincentius Amin Sutanto, terpidana yang menjadi justice collaborator berhasil membantu mengungkapkan kejahatan pajak PT Asian Agri.

 

Dengan bantuan Vincentius, kata Denny, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun pada mantan manajer PT Asian Agri, Suwir laut dan memberikan denda Rp 2,5 triliun kepada perusahaan tersebut.

 

Kasus kejahatan pajak PT Asian Agri awalnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang merugikan negara Rp 1,259 triliun itu akhirnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan karena terkait tindak pidana menyangkut pajak.

 

Vincentius, lanjut Denny, pun diberikan penghargaan berupa pembebasan bersyarat.’’Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012, menjadi justice collaborator adalah syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,’’ tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement