Jumat 11 Jan 2013 18:39 WIB

Menkes Bersyukur PP Tembakau Disahkan!

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Menkes Nafsiah Mboi
Foto: Antara
Menkes Nafsiah Mboi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi bersyukur dengan disahkannya PP No 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau lebih dikenal dengan PP Tembakau pada (24/12/2012) lalu.

"Kita patut bersyukur dengan disahkannya PP Tembakau. Perjalanan penyusunan PP ini kurang lebih makan waktu tiga tahun," kata Nafsiah Jumat (11/1).

Nafsiah menuturkan, proses penyusunan PP yang sempat menimbulkan polemik karena dianggap akan mematikan usaha petani tembakau ini, dimulai sejak tahun 2010. Rapat koordinasi lintas sektor dilakukan untuk penyusunan PP, termasuk 18 kementerian.

"Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan tujuan baik yaitu melindungi kesehatan masyarakat terutama mereka yang masih produktif seperti anak-anak, remaja, dan perempuan hamil. Selain itu juga meningkatkan perhatian masyarakat terhadap bahaya merokok," tutur Nafsiah.

PP No 109 Tahun 2012 terdiri dari 8 bab dan 65 pasal. Hal yang diatur secara spesifik yaitu kandungan seperti nikotin, tar, dan bahan tambahan lainnya. Selain itu kemasan rokok, peringatan kesehatan pada kemasan rokok. kawasan tanpa rokok (KTR), juga perlindungan anak dan wanita hamil, serta pengendalian iklan rokok.

Terkait dengan ketentuan mengenai peringatan kesehatan, di dalam PP Tembakau mewajibkan adanya peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan sebesar 40 persen pada kemasan rokok bagian depan belakang.

Selain itu, juga wajib dicantumkan informasi mengenai kadar tar dan nikotin, kadar zat berbahaya dan diarang menjual atau memberikan pada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, serta larangan pencantuman kata-kata yang bersifat promotif, juga mengatur ketentuan mengenai pengendalian konten iklan rokok.

"Syarat iklan rokok diantaranya wajib mencantukan peringatan kesehatan, untuk 18+, tidak memperagakan wujud rokok, tidak menyarankan rokok, dan tidak ditujukan kepada anak, remaja, dan wanita hamil," kata Nafsiah.

Sementara mengenai KTR, pemda harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat. "Selanjutnya pemda yang menetapkan KTR di daerahnya masing-masing," jelas Nafsiah.

Nafsiah menambahkan pengawasan terhadap perusahaan rokok dilakukan oleh Kepala Badan POM berkoordinasi instansi terkait. Pelanggaran terhadap PP ini akan mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait.

"Pemberlakuan peringatan kesehatan paling lambat 18 bulan sejak diundangkan. Sementara pemberlakuan tentang promosi, iklan, dan sponsorship paling lambat 12 bulan sejak diundangkan," kata Nafsiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement