Jumat 11 Jan 2013 11:10 WIB

Tim Elang Hitam Andi Mallarangeng 'Adu' Data dengan KPK

Menpora Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menpora Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat (Jabar).

"Pagi ini saya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar. Tugas saya adalah menjelaskan apa yang ingin diketahui oleh KPK," kata Andi Mallarangeng saat datang ke KPK tepat pukul 10.00 WIB, Jumat (11/1).

Andi yang mengenakan baju batik cokelat dan celana warna hitam tersebut datang ke KPK didampingi pengacaranya Luhut Pangaribuan dan Harry Pontoh serta adiknya Rizal Mallarangeng. Andi juga mengaku membawa bahan-bahan yang dapat membantu KPK mengungkapkan kasus tersebut.

"Bersama dengan ini, adik saya dan tim Elang Hitam membawakan bahan-bahan untuk membantu KPK mengusut kasus ini, sedangkan hal-hal yang lebih teknis silakan tanyakan kepada pengacara saya," tambah Andi.

Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. "Dia akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya, apa yang dilihat, didengar, dan dialami, selanjutnya ada juga tim Elang Hitam yang mengumpulkan data secara independen yang akan diberikan untuk membantu KPK menemukan kebenaran materi," kata Luhut.

KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 3 Desember berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dalam pembangunan P3SON Hambalang.

Baik Andi selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek itu dilaksanakan, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU tersebut mengenai perbuatan menguntungkan diri dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara. Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada Kamis (10/1) dalam jumpa pers Andi Mallarangeng menyatakan bahwa dirinya siap menjadi 'justice collaborator' (pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi). Namun, dia tidak bersedia untuk mengakui bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

"Kalau orang tidak tahu, bagaimana? Kalau saya, apa yang kami lakukan adalah berusaha untuk menjelaskan semua persoalan itu dengan sebenar-benarnya sehingga bisa jelas terungkap," kata mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Padahal, syarat menjadi 'justice collaborator' adalah pengakuan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Selain Andi, KPK juga memanggil anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakhir untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi P3SON Hambalang sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada tahun 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement