REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – DPRD Kabupaten Sleman mengusulkan penjatuhan sanksi bagi perokok yakni denda sebesar Rp 500 ribu. Harapanya dari sanksi ini agar mayarakat yang melanggar aturan untuk merokok di sembarang tempat, dapat jera.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Arif Kurniawan mengatakan, sanksinya harus tegas dan dapat menimpulkan efek jera. Karena, bila aturan ini tidak memberatkan masyarakat dikhawatirkan mereka tidak akan menghargainya.
“Namun, pihak eksekutif menilai, denda itu terlalu mahal,” ucap Arif pada wartawan, Jumat (11/1).
Hal tersebutlah yang menyebabkan pembahasan raperda tersebut belum juga rampung. Namun, dia menyatakan bahwa aturan sanksi perkok hanya tinggal menyesuaikan beberapa poin yang dinilainya krusial untuk ditetapkan, salah satunya yakni nominal sanksi.