REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota badan anggaran dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Sondakh, ingin memperbaiki sistem penganggaran dan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sistem penganggaran atau politik harus dikoreksi, agar tidak menciptakan peluang bagi orang-orang untuk terjebak dan akhirnya terseret permainan yang masuk dalam perbuatan korupsi," kata Angelina yang biasa dipanggil Angie itu, seusai sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1).
Dalam sidang tersebut, Angie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta. Angie terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, berkaitan dengan penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Putri Indonesia 2001 tersebut sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Selain ingin memperbaiki sistem di DPR, Angie juga berharap dapat memberikan yang terbaik untuk orang-orang di sekitarnya.
"Saya ingin melakukan yang terbaik untuk orang-orang di sekitar saya. Ayah saya tadi mengatakan bahwa memaafkan merupakan suatu kekuatan untuk diri kita, jadi saya tidak ada pikiran dikorbankan," kata Angie.
Dia pun bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan pledoinya termasuk tentang kontribusinya dalam sejumlah konferensi internasional. "Saya yakin majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, saya berterima kasih kepada hakim yang mempertimbangkan sumbangan saya kepada negara," ujar Angie.
Namun mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga merasa menyesal karena menjadi beban kedua orang tuanya.
"Saya merasa menjadi beban orang tua saat kedua orang tua saya berusia tua, meski ayah saya selalu meyakinkan saya bahwa mereka tidak merasa terbebani dengan keadaan saya," ujar Angie.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, Angie mengaku masih harus membicarakan dengan pengacaranya. "Saya masih berdiskusi dengan lawyer, tapi apa pun saya Alhamdulilah, sudah 8 bulan 14 hari beribadah dan berdoa, dan telah dijawab, masalah ke depan saya tidak tahu," kata Angie.