Kamis 10 Jan 2013 20:54 WIB

Pejudi Online Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa Johny, Hendro dan beberapa rekannya pejudi online jenis "Zynga Poker", diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nilma Lubis di dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa penangkapan terhadap pejudi tersebut di lokasi Bravo Net Jalan Asia Mega Mas Medan, Jumat 14 September 2012 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, menurut JPU, tim Unit Judi Sila Polda Sumut mendapat informasi yang diperoleh dari masyarakat, di lokasi warnet milik A Pin (DPO) ada kegiatan perjudian.

Kemudian beberapa personel petugas Polda Sumut langsung turun ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi yang disampaikan warga itu benar.Selanjutnya aparat berwajib tersebut langsung masuk ke tempat perjudian dan mengamankan tersangka Walter dan Jhony selaku penjual chip dan lima orang pemain judi poker tersebut.

Selain itu, seorang tukang sapu di warnet bernama Hendro juga ikut dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses.

Bersama delapan orang tersangka pejudi tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti (BB) beberapa unit komputer, buku catatan penjualan chip dan daftar pemakaian internet. "Para tersangka pejudi online itu dipersalahkan melangar pasal 303 KUH Pidana," kata Nilma.

Sediakan Chip

Sementara, terdakwa Johny mengaku bahwa dirinya hanya menyediakan chip dengan harga Rp 1.800 per 1 M (miliar chip). Jika pemain mau menjual, maka dia membeli dengan harga Rp1.500 per 1 M. "Dalam sehari saya bisa mendapat keuntungan antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ujarnya.

Sidang perkara judi yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai MP Nainggolan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa dan pemeriksaan saksi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement