Kamis 14 May 2026 11:24 WIB

Menkomdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, 10 Ribu di Bawah 10 Tahun

Pemerintah terus memperkuat literasi digital untuk mengadang judol.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online (judol) termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.

Meutya menegaskan judol bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.

Baca Juga

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya dalam keterangannya pada Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata. Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement