REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina 'Angie' Sondakh telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman empat tahun enam bulan pidana kurungan, serta denda Rp 250 juta.
Menanggapi hukuman yang diterima Angie, koleganya dari Partai Demokrat menyatakan prihatin dan mendoakan Angie tabah.
"Turut prihatin atas cobaan yang dialami Angie, semoga beliau tabah dan ikhlas hadapi vonis hukum tersebut," kata Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati kepada Republika, Kamis (10/1).
Andi berharap agar keluarga mantan anggota Komisi X itu terus mendukung Angie agar menjalani hukumannya dengan tabah. Hukuman yang jauh dibawah tuntutan hakim, dinilai Andi sebagai pertimbangan majelis hakim atas hal-hal positif yang dilakukan Angie. Seperti sikap kooperatifnya selama persidangan, dan catatan hukumnya yang cukup baik.
Senada dengan Andi, Wasekjen Demokrat Saan Mustopa mengatakan partai tetap mendoakan Angie agar tetap sabar dan tabah. Demokrat menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Angie, apakah akan dilanjutkan dengan banding.
"Kami legowo, hakim pasti punya pertimbangan yang jelas atas putusan tersebut," ujar Saan.