REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk mempercepat proses pengurusan akta kelahiran di Jawa Barat, Pemprov meminta hakim agar mau berkeliling mendatangi semua kecamatan. Plt Sekda Provinsi Jabar, Pery Soeparman, mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat lebih mudah memproses akta kelahiran.
''Kan yang akan memproses akta kelahiran pasti banyak. Jangan sampai, masyarakat yang berbondong-bondong datang ke pengadilan,'' ujar Pery usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi E-KTP, Kamis (10/1).
Pery meminta hakim mau keliling ke kecamatan. Pemprov Jabar juga sudah minta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera merevisi UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, kata dia, Pemprov Jabar pun telah meminta Kemendagri untuk bekerja sama dengan pengadilan. Jadi, nanti masyarakat yang berusia di atas satu tahun boleh datang ke kecamatan untuk mengurus akta. Hakim pengadilan nanti akan melayani mereka.
''Saya sudah berkoordinasi dengan Mendagri agar mengeluarkan surat edaran terkait ini,'' tegasnya.