REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah menetapkan mantan Presdir PT Indosat Jhony Swandy Sjam sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan sejumlah langkah lainnya. Salah satunya adalah melakukan upaya pencekalan terhadap Jhony.
“Ya kami telah ajukan hal tersebut ke Direktorat Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi Kamis (10/1).
Langkah tersebut, lanjut dia, sengaja diambil agar upaya Kejagung dalam mengusut kasus korupsi tidak menjadi mubazir. "Yang terpenting tersangka tetap berada di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Jhony Swandy Sjam bersama dengan Indar Atmanto (ex Dirut PT IM2) yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan terlibat penyelewengan penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G generasi ketiga oleh PT Indosat dan anak perusahaannya, PT IM2. Akibatnya Negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.
Belakangan Kejagung melakukan langkah yang cukup mengagetkan. Demi mencapai tujuan utama yaitu pengembalian uang negara, korporasi tempat kedua tersangka bernaung ikut dijerat. Sehingga mulai pekan lalu, status PT Indosat pun ikut menjadi tersangka.
"Bukan hanya memidanakan pihak-pihak yang terlibat. Tapi tujuan utamanya adalah bagaimana agar kerugian negara dapat kembali," kata Untung.