REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, mengecam keras penghilangan bahasa daerah dari kurikulum pendidikan. Pasalnya, bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan yang harus dipelihara negara sesuai amanat konstitusi.
Sultan menyatakan bahasa daeah adalah bagian dari kebudayaan dan kebhinekaan di Indonesia yang diakui oleh negara.
‘’Karenanya, aneh kalau negara sekarang tidak peduli bahkan menghilangkan (bahasa daerah) dari kurikulum pendidikan. Ini jelas melawan konstitusi dan pengakuan kebhinekaan oleh negara selama ini,’’ tegas Sultan, Rabu (9/1).
Tak hanya itu, lanjut Sultan, penghilangan bahasa daerah dari kurikulum pendidikan juga merupakan pembunuhan karakter dan jati diri bangsa. Dia mengatakan generasi muda nantinya tidak akan lagi mengenal bahasa daerahnya sendiri.
Jika bahasa daerah benar-benar ditiadakan dari kurikulum pendidikan, maka generasi muda justru akan belajar bahasa daerahnya sendiri ke negara asing. Pasalnya, orang asing justru lebih menguasai bahasa daerah dibandingkan rakyat Indonesia sendiri. ‘’Inikan ironi,’’ tutur Sultan.