REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada pekan depan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G generasi ketiga Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Jhonny Swandy Sjam adalah mantan Presiden Direktur PT Indosat untuk tahun 2007 sampai 2009. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (9/1).
Ia mengatakan seharusnya pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah tiga orang dan merupakan karyawan PT Indosat dilakukan pada Senin (7/1), namun ketiganya mangkir dengan alasan sedang cuti. "Untuk Budi Dartono dan Benny Hamid Hutagalung diperiksa pada 14 Januari 2013 sedangkan Insosiana pada 16 Januari 2012," katanya.
Dalam kasus itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka dan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tinggal menunggu jadwal persidangannya.
Kemudian Kejagung menetapkan tersangka pula secara korporasi terhadap PT Indosat dan IM2 sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun itu.
Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2. Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.