Rabu 09 Jan 2013 11:56 WIB

Gara-gara Dana Seret, E-KTP Pun Terancam Macet

Rep: Esthi Maharani / Red: M Irwan Ariefyanto
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberlakuan KTP elektronik (e-KTP) diundur hingga 31 Desember 2013. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, salah satu alasannya adalah kurangnya dana.

Dalam perencanaan pemerintah, mestinya pada akhir Desember 2012, seluruh warga dewasa sudah memiliki e-KTP dan KTP nonelektronik tak berlaku.

Muncul Peraturan Presiden 126/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor In- duk Kependudukan Secara Nasional. Peraturan itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Desember lalu.

Melalui Perpres No 126/2012 itu ditegaskan bahwa KTP nonelektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP, tetap berlaku kartu identitasnya meski sudah kadaluarsa. "Masa berlaku KTP nonelektronik sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik," bunyi Pasal 10 Ayat (3) Perpres tersebut.

Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta juga diwajibkan melayani penduduk yang belum memiliki e-KTP.

Sebab, pengunduran pemberlakuan e-KTP ini, menurut Mendagri, karena perekaman dan pencetakan e-KTP belum pungkas. "Kita nggak ada uang tahun 2012 untuk cetak sekaligus," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Ia menjelaskan, untuk proyek e-KTP, total dana pelaksanaan sejak dimulai sampai 2013 ini dianggarkan Rp 5,8 triliun. Artinya, menurut Gamawan, dana untuk realisasi e-KTP adalah dana tahun jamak.

Pembiayaan tersebut dibagi mulai dari perekaman hingga pencetakan. Kendati demikian, saat mencapai proses pencetakan, dana yang dianggarkan ternyata tak cukup. Dana tersebut baru bisa dicairkan pada 2013 sehingga pencetakan e-KTP hasil perekaman mangkrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement