Selasa 08 Jan 2013 16:24 WIB

Ketua MPR Dukung Putusan KPU Soal Parpol Peserta Pemilu

Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua MPR Taufiq Kiemas menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hanya 10 partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2014 merupakan keputusan tegas.

"Saya kira keputusan KPU adalah keputusan yang baik. Ini menujukkan KPU lebih teguh menjalankan amanah undang-undang," kata Taufiq Kiemas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keputusan KPU tersebut merupakan bagian dari proses penyederhanaan partai politik yang akan menguatkan sistem presidensial.

Dari perspektif masyarakat, menurut dia, jika peserta pemilu hanya 10 partai politik maka akan memudahkan bagi pemilih untuk memilih calon anggota legislatif.

"Dengan 10 partai politik menjadi lebih baik dan sederhana," katanya.

Taufiq meyakini, keputusan KPU tersebut didasarkan atas amanah undang-undang.

Namun demikian, jika ada partai politik yang tidak puas terhadap keputusan KPU tersebut, menurut dia, bisa mengajukan gugatan melalui lembaga penegak hukum, karena hal ini juga merupakan bagian dari amanah undang-undang.

"Ada waktu beberapa hari untuk mengajukan gugatan. Silakan saja partai-partai politik keberatan lakukan gugatan melalui jalur hukum. Ini bagian dari proses demokrasi," katanya.

Ketua Dewan Pertimbangan Nasional PDI Perjuangan ini menambahkan, jika partai-partai politik yang gagal menjadi peserta pemilu 2014 ingin bergabung dengan PDI Perjuangan, dipersilakan untuk bergabung.

Sebelumnya, KPU memutuskan hanya 10 partai politik yang lolos verfisikasi dan berhak menjadi peserta pemilu legislatif 2014.

Keputusan tersebut diumumkan setelah melalui sidang pleno KPU yang berjalan alot, hingga Selasa dini hari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement