Selasa 08 Jan 2013 13:52 WIB

Polisi Bekuk Tujuh Anggota Geng Motor

Rep: Lilis Handayani/ Red: Fernan Rahadi
Geng motor, ilustrasi
Geng motor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu terus memburu keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, petugas berhasil membekuk tujuh anggota geng motor yang sebelumnya melakukan aksi penjarahan di sebuah toko di Desa Sindangkerta, Kecamatan Lohbener.

 

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Selasa (8/1), dari tujuh anggota geng motor itu, empat di antaranya berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP di Kecamatan Balongan. Mereka  adalah AP (14 tahun), RS (15 tahun), JP (15 tahun) dan AW (13 tahun).

Sedangkan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial SM (18 tahun), SH (21 tahun), dan An (22 tahun). Semua pelaku adalah warga Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah samurai, sabuk, serta enam unit sepeda motor sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus menjalani pemeriksaan di mapolres setempat.

Kasat Reskrim, AKP I Nyoman Dita, didampingi Kanit 1, Ipda Asep Dedi, ketujuh pelaku yang diamankan itu merupakan anggota geng motor Brigez. Mereka diamankan setelah melakukan aksi penjarahan di sebuah toko milik Rusdi yang berada di jalan raya Desa Sindangkerta, Kecamatan Lohbener.

 

"Para pelaku menjarah dan mencuri air minum kemasan yang ada di dalam lemari pendingin," ujar Dita.

 

Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur dengan menggunakan motor yang mereka tumpangi. Petugas yang mendapat laporan itupun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mereka.

 

Namun, petugas yang akan mengamankan mereka sempat mendapat perlawanan. Bahkan, salah seorang pelaku berusaha hendak membacok petugas yang akan mengamankannya. Beruntung, petugas bisa menghindar dan mengamankan pelaku serta menggiringnya ke Mapolres Indramayu.

 

Di hadapan petugas yang memeriksa, salah seorang pelaku, AP mengakui aksi penjarahan dan penodongan samurai pada anggota polisi yang akan menangkapnya.

 

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus dilakukan. Mereka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pencurian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement