Selasa 08 Jan 2013 07:13 WIB

Prosedur Resmi Mobil Bisa Dinyatakan Laik Jalan

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Djibril Muhammad
kecelakaan uji coba mobil Dahlan Iskan
Foto: Antara
kecelakaan uji coba mobil Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlu tahapan panjang agar mobil bisa mendapatkan standar laik jalan. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi mengatakan suatu mobil laik jalan harus diuji dalam hal teknologi dan legal. 

Pertama, suatu mobil harus diuji dalam hal kemampuan masing-masing komponen. "Dalam satu mobil, biasanya terdapat sekitar 10 ribu komponen," ujar Budi, saat ditemui, di Jakarta, Senin (7/1). 

Setelah komponen lolos uji komponen, mobil yang ingin dinyatakan laik jalan harus diuji dari segi kemampuan sistem dan subsistem. Misalnya subsistem rem, lampu, kebocoran mesin dan transisi. Tak hanya itu, mobil juga harus diuji tabrak. Artinya mobil harus ditabrakkan berulang-ulang untuk mengetahui kekuatan mobil.

Jika mobil terbukti 'tahan' tabrak, mobil baru diuji jalan. Pengujian jalan atau 'durability test' biasanya ditempuh rata-rata 50 ribu km. Jarak ini, setara dengan perjalanan dari pulau Jawa ke Sumatra. "Kalau sudah lolos semua itu baru laik dari segi teknologi," katanya. 

Ternyata, setelah laik teknologi, sebuah mobil juga harus laik secara legal. Untuk bisa legal, mobil harus memiliki izin usaha industri (BKPM dan dinas perindustrian provinsi). Selanjutnya, sebuah mobil harus memiliki izin perjanjian merek dengan prinsipal atau merek terdaftar pada Ditjen HKI (Kementrian Hukum dan HAM). 

Tak hanya berhenti disitu, mobil harus memiliki kode perusahaan dalam rangka penerapan nomor identifikasi kendaraan). Mobil juga harus dinyatakan laik jalan oleh Kementerian Perhubungan. 

Prinsipal juga harus menyerahkan pendaftaran tipe untuk perakitan. Persyaratan ini diloloskan Kementerian perindustrian. Terakhir, mobil harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dikeluarkan oleh kepolisian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement