Selasa 08 Jan 2013 01:57 WIB

Bawaslu Sebut Rapat Pleno KPU Belum Final

Komisi Pemilihan umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/1/2012) .
Foto: REPUBLIKA/Tahta Aidila
Komisi Pemilihan umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/1/2012) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Proses Rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 dianggap belum final hanya pada tahap rapat pleno. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan itulah kondisi terakhir dari rapat pleno yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Senin (7/1).

"Bagi Bawaslu, proses malam ini belum final dan berakhir. Dalam Undang-Undang pun gamblang dijelaskan jika ada peserta pemilu yang tidak menerima keputusan, maka ada jalurnya untuk menyampaikan keberatan," kata Muhammad dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Selasa  (8/1) dini hari.

Dia mengatakan, para peserta yang keberatan terhadap keputusan yang ditetapkan dalam rapat tersebut bisa melaporkannya kepada Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu telah memiliki dokumentasi dan menganalisis laporan serta temuan dalam rapat yang berlangsung sejak Senin pukul 13.30 WIB.

"Kami punya kartu As dan akan kami buka satu persatu, jadi kami mohon kepada peserta sekalian untuk menghargai kewenangan lembaga," kata Muhammad.

Muhammad menyayangkan jalannya kegiatan rapat yang dipenuhi oleh keributan kecil seperti saling teriak dan penggebrakan meja oleh peserta rapat.

"Kami percaya jika suatu hal disampaikan dengan santun mudah-mudahan substansinya dapat diterima dengan baik. Sangat kami sayangkan ada oknum yang melakukan penyampaian secara kurang baik," tegas dia.

Muhammad kembali menegaskan bahwa Bawaslu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada peserta yang ingin melaporkan pelanggaran atau pun keberatan atas hasil kinerja KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menskors rapat tersebut selama 30 menit pada pukul 24:00 WIB. "Kami skors sidang selama 30 menit untuk melengkapi segala kebutuhan bagi peserta sidang," kata Husni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement