REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR--Kepolisian Resor Tanahdatar, Sumatera Barat, menyita sedikitnya dua kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen bersama pemilik kayu tersebut.
"Dalam razia gabungan dengan pihak TNI, polisi kehutanan, dan Satpol PP, kita menangkap pemilik kayu olahan tanpa dokumen yang sah dengan inisial `HB' di jalan Jorong Seroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara," kata Kapolres Tanahdatar AKBP Lutfi Martadian didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Senin (7/1).
Ia menyebut sopir pembawa kayu, Jondrianto (33), yang merupakan anak kandung Tersangka `HB', saat ini masih buron dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Kapolres menyebut tersangka `HB' ditangkap terpisah dengan barang bukti kayu olahan yang diangkut dengan kendaraan cool diesel BA 9334 C. Penangkapan itu terjadi setelah dilakukan pengembangan.
"Tersangka sudah kita mintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memiliki kayu tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan kayu, telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, junto Pasal 55, junto Pasal 56 KUH Pidana.
"Dengan tertangkapnya pelaku pembalakan liar ini menunjukan jajaran Kepolisian bersama pemerintah daerah dan TNI, tetap konsisten dalam pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku pembalakan liar," tuturnya.