REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dinas Ketentraman dan Ketertiban serta Satpol PP Kota Denpasar menertibkan belasan usaha jasa cuci pakaian atau "laundry" di ibu kota Provinsi Bali itu. Pasalnya pemilik usaha dengan santai menggunakan area publik untuk menjemur pakaian pelanggan.
"Kami menertibkan dan menegur para pemilik usaha tersebut karena dengan seenaknya menjemur pakaian di trotoar dan taman di sepanjang Jalan Nangka Utara sampai ke Antasura," kata Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Senin.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di kawasan tersebut yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha itu. Warga yang merasa terganggu terutama para pejalan kaki. Mereka tidak nyaman melintas karena banyak pakaian yang dijemur di atas trotoar jalan.
"Kami tidak melarang warga berusaha, tetapi hendaknya harus juga memperhatikan estetika supaya keindahan dan ketertiban tak tercemar. Oleh karena itu para pengusaha tersebut harus menjemur di tempat yang layak," ucapnya.
Satpoll PP saat ini tidak menindak secara tegas para pemilik usaha tersebu atas pelanggaran yang dilakukan. Mereka memberikan peringatan lisan supaya pengusaha laundry tak melakukan hal serupa.
Mereka masih diberikan toleransi dan batas waktu untuk berbenah dan apabila masih mengulangi tentu akan diberikan sanksi yang tegas.